Senin, 06 Maret 2017

SEJARAH MUI

Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI) adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, atau tanggal 26 Juli 1975 di JakartaIndonesia, untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya.



SEJARAH

MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NUMuhammadiyahSyarikat IslamPertiAl WashliyahMath’laul AnwarGUPPIPTDIDMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat musyawarah para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah Piagam Berdirinya MUI, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.

Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:
  • Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah;
  • Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional;
  • Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

PERANAN

Pengabdian Majelis Ulama Indonesia tertuang dalam tujuh tugas MUI, yaitu:
  1. Sebagai pengawal bagi penganut agama Islam
  2. Sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam
  3. Sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
  4. Sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
  5. Sebagai perumus konsep pendidikan Islam
  6. Sebagai pengawal konten dalam media massa
  7. Sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Periode Ketua Umum MUI

1. Prof. Dr. KH. Abdul Malik Karim Amrullah (1975 - 1981)
Ketum MUI 1
2. KH. Syukri Ghozali (1981 - 1983)
Ketum MUI 2
3. KH. Hasan Basri (1983 - 1990)
    - 1983 - 1985 Menjabat sebagai Ketum MUI periode 3 berdasarkan Fail Accompli (menentukan 
                           keputusan terlebih dahulu baru meminta persetujuan)
    - 1985 - 1990 Melanjutkan jabatan sebagai Ketum MUI berdasarkan Munas MUI Ke-3 Tahun 1985
Ketum MUI 3
4. Dr. KH. Muhammad Ali Yafie (1990 - 2000)
Ketum MUI 4
5. Dr (HC). KH. Mohammad Achmad Sahal Mahfudz (2000 - 2014)
Ketum MUI 5
6. Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin, MA (2014 - 2015)
    2014 - 2015 Menjabat sebagai Ketua Umum MUI Periode 6 berdasarkan Fail Accompli dan kini
                        menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Periode 2015 - 2020
Ketum MUI 6
7. KH. Ma'ruf Amin (2015 - Petahana)
    Ketum MUI Petahana yang kini masih menjabat hingga 2020 mendatang, dipilih sebagai Ketua
    Umum MUI Periode 7 berdasarkan Fail Accompli.
Ketum MUI Petahana

Susunan Pengurus MUI Periode 2015 - 2020
Dewan Pertimbangan
Ketua
Prof Dr HM Din Syamsudin

Wakil Ketua
Prof Dr Nasaruddin Umar
Prof Dr KH Didin Hafiduddin
Prof Dr Azyumardi

Sekretaris
Dr Noor Ahmad

Wakil Sekretaris
Natsir Zubaidi
Dr Bachtiar Nasir

Anggota
Ketua-ketua umum ormas Islam (yang diundang sebagai peserta munas 2015), tokoh tokoh ulama, zuama, cendikiawan muslim.

Dewan Pimpinan MUI
Ketua Umum
DR KH Makruf Amin

Wakil Ketua Umum
Prof DR Yunahar Ilyas
KH Slamet Effendy Yusuf

Ketua-ketua
H Basri Bermanda
DR H Yusnar Yusuf
Prof DR H Maman Abdurrahman
Prof DR Hj Huzaemh T Yango
Prof DR Hj Tuty Alawiyah
KH Muhyidin Junaidi
KH Abdullah Jaidi
HM Ichwan Sam
H Zainut Tauhid Sa’adi
DR Ir H Lukmanul Hakim
DR KH Sodikun
KH Abdussomad Buchori

Sekretaris Jenderal
DR H Anwar Abbas

Wakil Sekretaris
DR KH Tengku Zulkarnain
DR Amirsyah Tambunan
DR H Zaitun Rasmin
DR Najamudin Ramli
H Solahuddin Al Ayubi
Rofiqul Umam
DR Hj Valina Subekti
H Misbahul Ulum

Bendahara Umum
Prof DR Hj Amani Lubis

Bendahara
dr Fahmi Darmawansyah
Yusuf Muhammad
DR H Nadratuzzaman Hosen
H Iing Solihin
Burhan Muhsin

HUBUNGAN DENGAN PIHAK LUAR
KH. Ma'ruf Amin terpilih sebagai Ketum MUI
Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zu'ama dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian, dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh, kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi.

Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi meletakkan posisi dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia, sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zu'ama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam.

Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerja sama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Ulama_Indonesia#Sejarah
https://www.nahimunkar.com/inilah-susunan-pengurus-mui-2015-2020/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar